Bolehkah Membaca Al-Qur’an Selama Haid (Menstruasi)
Seseorang menyampaikan penelitian kepada Hazrat Khalifatul Masih V, berupa kutipan dari berbagai ahli fikih dan para ulama, yang terkait dengan memegang mushaf Al-Qur’an atau membacanya melalui komputer, iPad dan perangkat elektronik lainnya selama haid (menstruasi). Orang tersebut meminta Huzur (aba) memberikan petunjuk tentang hal ini.
Huzur dalam suratnya tertanggal 5 Oktober 2018 memberikan jawaban berikut:
Terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini di antara ahli fikih dan ulama-ulama lainnya. Para tokoh-tokoh agama yang terkemuka juga telah menjelaskan berbagai pendapat mengenai hal ini berdasarkan pemahaman mereka terhadap Al-Qur’an.
Berdasarkan Al-Qur’an, hadits-hadits Nabi (saw) dan penjelasan Hazrat Masih Mau’ud (as), pendapat saya mengenai hal ini adalah selama haid (menstruasi), wanita diperkenankan mengulang-ulang ayat Al-Qur’an yang telah mereka hafal dalam bentuk zikir.
Selain itu, jika diperlukan ia juga dapat memegang Al-Qur’an dengan menggunakan selembar kain bersih dan dapat membaca beberapa ayat Al-Qur’an untuk keperluan memberi referensi kepada seseorang atau untuk mengajarkan Al-Qur’an pada anak-anak. Namun ia tidak dapat membacanya dengan cara biasa.
Begitu juga, selama menstruasi tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an sebagaimana biasanya (secara rutin) dengan menggunakan komputer dll meskipun secara fisik ia tidak memegang Al-Qur’an.
Tetapi ia bisa membaca Al-Qur’an di komputer dll misalnya untuk keperluan mencari keterangan atau memberi referensi kepada seseorang. Hal itu tidak masalah.
Sumber: Alhakam
Average Rating